Tuesday 22 February 2011

Negara Negara Beserta Julukannya

Wah, tadi saya ada ujian geografi. jumlahnya 30 soal yang sebenarnya mudah2 saja. Tapi, di soal terakhir, ada pertanyaan yang sulit buat saya:
" Ibukota negara yang mendapat julukan kota air adalah:"

Saya menjawab Manila (Filipina) dan ternyata salah. Jawabannya adalah Bangkok. Yah, saya cuma salah satu soal dan kesempatan untuk memperoleh nilai seratus melayang sudah!!!!

Kadang kita bisa silap dalam menjawab pertanyaan yang kelihatannya mudah2 saja tapi jangan anggap remeh pertanyaan itu. Agar tidak salah , saya akan memberitahukan negara2 beserta julukannya masing2. Silahkan dibaca yah.....



1 . Negara Pagoda : Thailand

2 . Negara Gajah Putih : Thailand

3 . Negara Sakura : Jepang

4 . Negara Matahari Terbit : Jepang

5 . Negara Tirai Bambu : Cina

6 . Negara Ginseng : Korea Selatan

7 . Negara Zamrud Katulistiwa : Indonesia

8 . Negara Petro Dollar : Brunai Darusalam

9 . Negara Kincir Angin : Belanda

10. Negara Dam : Belanda

11. Negara Paman Sam : Amerika Serikat

12. Negara Beruang Merah : Rusia

13. Black Country : Inggris

14. Macan Asia : Jepang & Korsel

15. Negara Kanguru : Australia

Ini masih negaranya, lain waktu saya akan memberitahukan ibukotanya.... Silahkan Bersabar yah...

Dua Guru Simpan Film Porno di Komputer Sekolah

Tidak bijak kiranya menyimpan file video porno di komputer milik sekolah . Apalagi jika hal itu dilakukan oleh guru, yang seharusnya jadi teladan bagi siswanya . Namun peristiwa semacam itu benar- benar terjadi di Inggris.



Tim Edwards dan Angela Thornhill, keduanya guru di sekolah Addington High, kedapatan menyimpan film porno kelas hardcore di komputer sekolah . Film yang dibuat sendiri tersebut menggambarkan adegan pasangan sedang beradu cinta di sebuah kursi. Keduanya yang sudah berstatus sebagai guru senior pun terancam kena pecat.



Edward dan Angela saat ini sudah dikenai sanksi skorsing dan penyelidikan terhadap ulah mereka sedang berlangsung. Investigasi bakal terfokus untuk menyelidiki siapa sebenarnya ' bintang ' dalam video porno bersangkutan .



Lalu, apakah film mesum tersebut direkam di area sekolah dan apakah para murid juga pernah menontonnya . Namun rupanya , kedua guru tersebut dianggap sebagai guru yang baik oleh sebagian wali murid . Malah diharapkan agar keduanya tidak perlu sampai diberi hukuman berat .



"Anakku diajar oleh salah seorang dari guru itu dan kupikir mereka hebat . Mereka selalu profesional dan mendidik anakku dengan standar tinggi, " demikian ucapan salah satu orang tua murid, dikutip detikINET dari This is London , ( 22/2 /2011 ) .



Namun keduanya memang sudah terbukti melanggar kepatutan dan menyalahgunakan perangkat komputer milik sekolah . Kini nasib mereka bakal ditentukan setelah penyelidikan dari otoritas usai dilakukan



sumber: detik.com

Malaysia Juga Terapkan Bea Masuk Royalti Film

Keputusan importir film Amerika yang tidak menayangkan film Hollywood mengejutkan banyak pihak , terutama pecinta film . Alasannya , importir film itu tidak setuju dengan pengenaan bea masuk royalti film .


Namun , pengenaan bea masuk royalti film impor tidak hanya dikenakan oleh pemerintah Indonesia . Negara lain seperti Malaysia juga menerapkan hal serupa. Pemerintah Malaysia juga harus menghadapi kendala dari para distributornya terkait tambahan bea masuk tersebut .



" Informasi informal dari delegasi Indonesia di Asean Custom di Brunei Darussalam mengatakan, di Malaysia juga masih ada kasus seperti ini. Di mana mereka juga mengenakan bea masuk royalti, " kata Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai, Heri Kristiono , dalam keterangan pers di kantor Ditjen Bea Cukai, Jalan Ahmad Yani, Jakarta , Senin, 21 Februari 2011 .



Menurut Heri, dalam pertemuan dengan representatif dari Motion Picture Association ( MPA) yang digagas Bea Cukai, lembaga tersebut menganggap pengenaan bea masuk royalti yang dilakukan Bea Cukai adalah tindakan legal. "



Memang ada negara yang mengenakan dan ada yang tidak. Tapi , informasi ini masih bersifat informal , " katanya. Pemerintah juga mengungkapkan Badan Pertimbangan Perfilman Nasional ( BP2 N ) juga mengeluhkan adanya perlakukan berbeda antara film domestik dan film impor . Hal tersebut disampaikan kepada Badan Kebijakan Fiskal ( BKF) Kementerian Keuangan .



BP2 N meminta agar pemerintah mengkaji untuk tidak hanya mengenakan bea masuk berdasarkan copy film per meter semata . " Mereka minta ditinjau agar film domestik bisa hidup berdampingan dengan film impor karena mereka sulit hidup dengan kondisi seperti itu ," kata dia .


sumber: VIVAnews

Seberapa Besar Pungutan Pajak Film Impor?

Asosiasi produsen film Amerika Serikat, MPAA , menghentikan peredaran film Hollywood ke Indonesia mulai Kamis, 17 Februari . Keputusan itu diambil sebagai protes pengenaan pajak atas royalti dan bagi hasil dari film yang diedarkan di Indonesia .



Tak tanggung -tanggung, nilainya pun cukup banyak, 20 persen. Pengenaan pajak atas royalti dan bagi hasil ini dikukuhkan dengan Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pajak No . SE -3 /PJ /2011 tentang Pajak Penghasilan ( PPh ) atas Penghasilan Berupa Royalti dan pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemasukan Film Impor .



Peraturan ini sebenarnya penafsiran baru atas undang -undang dan peraturan tentang pajak bea masuk yang lama . Direktorat Jenderal Pajak , dalam keterangan resminya, menyatakan tidak ada kenaikan tarif bea masuk atas film -film impor . Bea masuk film impor tetap 10 persen, seperti sebelum peraturan ini berlaku .



Sebenarnya , selain bea masuk , film impor telah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10 persen dan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 2 , 5 persen. Namun , pajak - pajak ini, sebagian kalangan menilai masih sangat kecil bila dibandingkan dengan pajak film lokal. Presiden SBY sendiri telah lama berjanji akan membenahi pajak perfilman.



"Saya membaca di sebuah media massa , statement dari ( sutradara ) Hanung Bramantyo, " kata Yudhoyono saat memperingati Hari Film Nasional di Kantor Presiden , Jakarta, 23 Desember 2010 lalu .


"Saya terusik kata-kata Beliau, pemerintah ini seperti membunuh perfilman sendiri . " Hanung mengeluhkan pajak yang dikenakan pada industri perfilman terlalu banyak komponennya , sehingga biaya produksi film lokal jauh lebih mahal dibandingkan film impor .



"Tentu ini tidak benar . Bagaimana kita minta kembangkan industri perfilman nasional kalau pajaknya demikian , " kata Presiden , melanjutkan . Mengenai penghentian impor, sebenarnya Ditjen Bea Cukai telah memanggil MPAA dan sejumlah produser film Amerika , seperti 21 th Century , Walt Disney Pictures, Time Warner , dan Sony Pictures pada 18 Februari . Dalam pertemuan itu pemerintah meminta MPAA dan produser menyampaikan keluhan secara tertulis. "Namun saat ini Dirjen belum menerima surat itu , " demikian keterangan Bea Cukai.



sumber: VIVAnews