Tuesday 22 February 2011

Malaysia Juga Terapkan Bea Masuk Royalti Film

Keputusan importir film Amerika yang tidak menayangkan film Hollywood mengejutkan banyak pihak , terutama pecinta film . Alasannya , importir film itu tidak setuju dengan pengenaan bea masuk royalti film .


Namun , pengenaan bea masuk royalti film impor tidak hanya dikenakan oleh pemerintah Indonesia . Negara lain seperti Malaysia juga menerapkan hal serupa. Pemerintah Malaysia juga harus menghadapi kendala dari para distributornya terkait tambahan bea masuk tersebut .



" Informasi informal dari delegasi Indonesia di Asean Custom di Brunei Darussalam mengatakan, di Malaysia juga masih ada kasus seperti ini. Di mana mereka juga mengenakan bea masuk royalti, " kata Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai, Heri Kristiono , dalam keterangan pers di kantor Ditjen Bea Cukai, Jalan Ahmad Yani, Jakarta , Senin, 21 Februari 2011 .



Menurut Heri, dalam pertemuan dengan representatif dari Motion Picture Association ( MPA) yang digagas Bea Cukai, lembaga tersebut menganggap pengenaan bea masuk royalti yang dilakukan Bea Cukai adalah tindakan legal. "



Memang ada negara yang mengenakan dan ada yang tidak. Tapi , informasi ini masih bersifat informal , " katanya. Pemerintah juga mengungkapkan Badan Pertimbangan Perfilman Nasional ( BP2 N ) juga mengeluhkan adanya perlakukan berbeda antara film domestik dan film impor . Hal tersebut disampaikan kepada Badan Kebijakan Fiskal ( BKF) Kementerian Keuangan .



BP2 N meminta agar pemerintah mengkaji untuk tidak hanya mengenakan bea masuk berdasarkan copy film per meter semata . " Mereka minta ditinjau agar film domestik bisa hidup berdampingan dengan film impor karena mereka sulit hidup dengan kondisi seperti itu ," kata dia .


sumber: VIVAnews

No comments:

Post a Comment