Tuesday 22 February 2011

Seberapa Besar Pungutan Pajak Film Impor?

Asosiasi produsen film Amerika Serikat, MPAA , menghentikan peredaran film Hollywood ke Indonesia mulai Kamis, 17 Februari . Keputusan itu diambil sebagai protes pengenaan pajak atas royalti dan bagi hasil dari film yang diedarkan di Indonesia .



Tak tanggung -tanggung, nilainya pun cukup banyak, 20 persen. Pengenaan pajak atas royalti dan bagi hasil ini dikukuhkan dengan Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pajak No . SE -3 /PJ /2011 tentang Pajak Penghasilan ( PPh ) atas Penghasilan Berupa Royalti dan pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemasukan Film Impor .



Peraturan ini sebenarnya penafsiran baru atas undang -undang dan peraturan tentang pajak bea masuk yang lama . Direktorat Jenderal Pajak , dalam keterangan resminya, menyatakan tidak ada kenaikan tarif bea masuk atas film -film impor . Bea masuk film impor tetap 10 persen, seperti sebelum peraturan ini berlaku .



Sebenarnya , selain bea masuk , film impor telah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10 persen dan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 2 , 5 persen. Namun , pajak - pajak ini, sebagian kalangan menilai masih sangat kecil bila dibandingkan dengan pajak film lokal. Presiden SBY sendiri telah lama berjanji akan membenahi pajak perfilman.



"Saya membaca di sebuah media massa , statement dari ( sutradara ) Hanung Bramantyo, " kata Yudhoyono saat memperingati Hari Film Nasional di Kantor Presiden , Jakarta, 23 Desember 2010 lalu .


"Saya terusik kata-kata Beliau, pemerintah ini seperti membunuh perfilman sendiri . " Hanung mengeluhkan pajak yang dikenakan pada industri perfilman terlalu banyak komponennya , sehingga biaya produksi film lokal jauh lebih mahal dibandingkan film impor .



"Tentu ini tidak benar . Bagaimana kita minta kembangkan industri perfilman nasional kalau pajaknya demikian , " kata Presiden , melanjutkan . Mengenai penghentian impor, sebenarnya Ditjen Bea Cukai telah memanggil MPAA dan sejumlah produser film Amerika , seperti 21 th Century , Walt Disney Pictures, Time Warner , dan Sony Pictures pada 18 Februari . Dalam pertemuan itu pemerintah meminta MPAA dan produser menyampaikan keluhan secara tertulis. "Namun saat ini Dirjen belum menerima surat itu , " demikian keterangan Bea Cukai.



sumber: VIVAnews

No comments:

Post a Comment