Monday 21 March 2011

Penangkapan Putri Bermula dari Plaza Semanggi

Polisi mengamankan barang bukti 0,88 gram shabu dari Putri. 

VIVAnews - Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap kronologi penangkapan Putri Aryanti Haryowibowo, cicit mantan Presiden Soeharto, anak dari Ari Sigit. 

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Anjan Pramuka Putra mengatakan, penangkapan mahasiswi berusia 21 tahun itu dilakukan pada Jumat dini hari 18 Maret 2011, setelah polisi membekuk pengguna narkoba berinisal JS di pelataran Plaza Semanggi dengan barang bukti 0,54 gram shabu-shabu.
Dari keterangan si JS di Plaza Semanggi itu kasus ini ditelusuri. Polisi bergerak ke sebuah kamar di Hotel Maharani di Jakarta Selatan. Di situ polisi mendapati Putri, ES dan GN sedang menggunakan shabu-shabu. Dari kamar itu  polisi mengamankan barang bukti 0,88 gram shabu dan alat hisap.
Tiga orang yang ditangkap di Maharani itu kemudian diinterogasi. Dan "Berdasarkan keterangan GN, kami melakukan pengembangan dan menangkap bandar berinisial AT di kawasan Tanah Abang V, Jakarta Pusat. Barang bukti yang disita seberat 32,30 gram," ujar Anjan, Senin 21 Maret 2011.

Penelusuran jaringan kelompok ini memang dilakukan berjenjang. Sesudah menginterogasi AT, polisi kemudian menangkap bandar lain berinisial RS, di sebuah kafe di belakang Terminal Grogol, Jakarta Barat. Dari si RS ini disita  barang bukti 500 butir ekstasi, dan shabu seberat 5,8 gram.

Kini polisi masih memburu satu tersangka berinisial KO, yang diduga kuat sebagai bandar besar  yang memasok narkoba kepada sejumlah anggota jaringan ini.
Sandy Arifin, kuasa hukum Putri, membantah keras bahwa kliennya adalah pemilik shabu-shabu yang jumlahnya 0,8 gram itu.  Barang itu, kata Sandy, "Bukan barang milik Putri."
Sandy menegaskan bahwa penangkapan sejumlah orang di Hotel Maharani itu tidak terkait dengan Putri. Cicit Mantan Presiden Soeharto kebetulan saja ada di situ.(adi)
• VIVAnews

No comments:

Post a Comment